OJK Wajibkan Sektor Keuangan Patuhi Manajemen Risiko Perubahan Iklim

OJK Wajibkan Sektor Keuangan Patuhi Manajemen Risiko Perubahan Iklim

Jakarta – Regulator Indonesia tampaknya semakin serius dalam menerapkan sistem keuangan berkelanjutan atau green economy sebagai salah satu negara yang tergabung dalam G20. Salah satunya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan segera menerbitkan panduan manajemen risiko pada perubahan iklim atau Risk Management Guidelines on Climate Change.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, mengungkapkan aturan ini akan mewajibkan pelaku sektor jasa keuangan untuk memiliki pedoman internal dan business plan yang terkait dengan perubahan iklim. Selain itu, perusahaan juga harus mempertimbangkan aspek keuangan berkelanjutan dalam setiap aksi korporasi.

“Tujuannya adalah agar ketika Indonesia di assess oleh lembaga internasional, risiko on climate changenya tidak terlalu besar. Kita ini anggota G20, kita akan menjadi leading example untuk negara-negara lain bahwa kita harus lebih maju dalam penerapan kebijakan ini,” ujar Wimboh pada paparan virtualnya, Kamis, 26 Agustus 2021.

Lebih jauh, OJK juga akan memasukkan Risk Management on Climate Change ini menjadi salah satu basis dalam pengawasan. Saat ini, OJK sedang mengkaji risiko yang akan diberikan apabila lembaga keuangan tidak patuh terhadap panduan perubahan iklim tersebut.

Wimboh juga tidak lupa mengapresiasi pelaku di sektor jasa keuangan yang sudah menjadi pioner dalam green economy. Adapun beberapa diantaranya adalah penerbitan sustainablility green bond yang dilakukan oleh BRI sebesar US$1,92 miliar, Bank Mandiri sebesar US$300 juta, dan PT SMI sebesar Rp500 miliar. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News