Sengketa Saham ZBRA Masuk Tahap Mediasi Menuju Perdamaian

Sengketa Saham ZBRA Masuk Tahap Mediasi Menuju Perdamaian

Jakarta – Kasus sengketa jual beli saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) antara pemegang saham lama PT Infiniti Wahana (IW) dengan PT Borneo Nusantara Kapital (BNK) masuk meja persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Devi Selvana, kuasa hukum Borneo Nusantara Kapital mengatakan, sebelum memasuki persidangan sendiri kedua belah pihak sudah memasuki tahap mediasi.

“Ini sebagai cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan,” ujar Devi dalam siaran persnya yang dikutip Rabu, 25 Agustus 2021.

Persidangan terakhir 19 Agustus 2021 lalu, Majelis Hakim kembali menyampaikan kepada para pihak dalam mengupayakan perdamaian dengan prosedur mediasi di Pengadilan. Langkah ini  mewajibkan agar semua perkara yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator. Kemudian kuasa hukum dari pihak Penggugat/PT.BNK dan Para Tergugat/PT. IW menunjuk Hakim Mediasi dari PN Jakarta Selatan sebagai Mediator ;

Selanjutnya majelis hakim menyampaikan kepada kuasa hukum pihak Penggugat/PT.BNK dan pihak Tergugat/PT.IW untuk menghadirkan pihak principal masing-masing pada acara persidangan mediasi dan untuk persidangan acara mediasi di tetapkan oleh mediator pada hari Kamis tanggal  26 Agustus 2021.

Upaya hukum berupa gugatan yang dilayangkan BNK kepada IW karena keberatan dengan perbuatan PT.IW yang telah melakukan pembatalan “Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat” secara sepihak terhadap/kepada PT.BNK atas jual beli saham PT. ZEBRA NUSANTARA Tbk (ZBRA.IJ). Ternyata kemudian PT.IW telah menjual saham PT. ZEBRA NUSANTARA Tbk (ZBRA.IJ) tersebut kepada pihak ketiga. Perbuatan PT.IW menjual saham kepada pihak ketiga telah melanggar Pasal 5 poin 5.1 “Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat”

Sebelumnya berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen ZBRA Juni lalu, kasus ini bermula saat Infiniti Wahana sebagai pengendali ZBRA membuat dan menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat (PJBB) dengan PT Borneo Nusantara Kapital  atas 141.261.946 saham ZBRA senilai Rp11 miliar.

Transaksi tersebut dilakukan dua kali pada November dan Desember 2018. BNK menyetor uang muka pembelian sebesar Rp3,5 miliar dan IW menyerahkan 141.261.946 saham kepada BNK. Namun, pada akhir tahun 2020, perjanjian tersebut dibatalkan oleh IW dan IW mengembalikan uang sebanyak Rp2 miliar. Sedangkan, BNK mengembalikan sebanyak 110.000.000 saham, sehingga terdapat sisa saham 31.265.046 yang belum dikembalikan.

“Pada saat IW akan mengembalikan sisa pembayaran kepada BNK, ternyata sisa saham yang belum dikembalikan tersebut telah dijual kepada pihak lain oleh BNK,” ungkap Direktur Utama Infiniti Wahana, Agus Wijaya, dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia. (*)

Related Posts

News Update

Top News