Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo (Bosowa) selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan No. 65/B/2021/PT.TUN.JKT. Dengan begitu, PTUN menyatakan gugatan terbanding yakni Bosowa tidak diterima dan memenangkan permohonan banding dari OJK.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 178/G/2020PTUN JKT tanggal 18 Januari 2021,” tulis putusan tersebut dikutip, Senin 31 Mei 2021.
Dalam putusan tersebut juga dijelaskan pokok sengketa yang menghukum terbanding atau penggugat (Bosoa) membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,-.
Sebagai informasi saja, awal mulanya kasus ini bergulir saat Bosowa menggugat OJK karena menilai hak-haknya dianulir melalui surat perintah OJK yang meminta Bosowa memberi kuasa ke PT Bank Rakyat Indonesia sebagai tim technical assistance RUPS Bukopin 2020.
Gayung bersambut, gugatan Bosowa mendapat lampu hijau dari majelis hakim PTUN pada 18 Januari 2021. Hakim PTUN pun membatalkan Keputusan Dewan Komisioner OJK soal status Bosowa. Mereka meminta OJK menunda dan mencabut keputusan tersebut.
Tak tinggal diam, OJK mengajukan permohonan banding yang dilayangkan pada 22 Januari 2021. Puncaknya pada Putusan No. 65/B/2021/PT.TUN.JKT OJK dinyatakan menang atas banding kasus tersebut. (*)
Editor: Rezkiana Np