Jakarta – Dalam rangka mendukung industri keuangan yang sehat, stabil, dan berdaya saing tinggi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Sektor Jasa Keuangan 2021-2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, kehadiran cetak biru nantinya akan menjadi pedoman dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan terkait dengan pengembangan sumber daya manusia di sektor jasa keuangan dalam jangka panjang.
“Ini kami siapkan bersama sama dengan praktisi sektor jasa keuangam dan seluruh pemangku kepentingan sehingga kami harapkan masterplan ini akan menjadi pedoman kita bersama untuk meningkatkan profesionalitas insan sektor jasa keuangan,” kata Wimboh melalui video conference di Jakarta, Selasa 25 Mei 2021.
Wimboh menjelaskan, ada 8 dasar mengapa perlu disusun Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025 tersebut. Dasar-dasar tersebut adalah pertama transformasi digital yang berlangsung saat ini perlu didukung dengan sumber daya manusia yang memadai. Kedua, implementasi tata kelola, risiko dan kepatuhan memerlukan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas.
Dasar ketiga lanjut Wimboh adanya kesenjangan kompetensi sumber daya manusia di sektor jasa keuangan saat ini masih tinggi. Keempat adanya dinamika perubahan global yang perlu diantisipasi dalam pengembangan sumber daya manusia. Kelima, pertumbuhan sektor jasa keuangan syariah perlu didukung dengan sumber daya manusia yang berkualitas.
Yang tak kalah penting dasar keenam menurutnya ialah industri jasa keuangan mengelola dana masyarakat sebesar Rp23.234 Triliun pada Desember 2020. Ketujuh, aspek perlindungan konsumen yang perlu diperkuat dengan menyediakan sumber daya manusia yang kompeten; dan terakhir belum memiliki Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan.
Disamping itu, Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025 ini merupakan turunan dari Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 yang telah diluncurkan sebelumnya.
Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyatakan, visi dari cetak biru ini adalah “Mewujudkan sumber daya manusia sektor jasa keuangan yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing global dalam rangka meningkatkan kinerja sektor jasa keuangan”.
Selanjutnya visi tersebut didukung dengan 4 (empat) misi yaitu (i). Mengembangkan standarisasi kompetensi sumber daya manusia sektor jasa keuangan; (ii). Mengembangkan metode peningkatan kompetensi sumber daya manusia sektor jasa keuangan; (iii). Mengembangkan infrastruktur pendukung sumber daya manusia sektor jasa keuangan; dan (iv) Mengembangkan sumber daya manusia sektor jasa keuangan yang memiliki kompetensi digital.
“Guna mengoperasionalkan cetak biru tersebut, keempat misi dijabarkan lebih lanjut ke dalam 12 (dua belas) strategi pencapaian. Masing-masing dari strategi pencapaian tersebut dituangkan ke dalam program kerja yang jumlahnya mencapai 21 (dua puluh satu) program yang akan dilakukan dalam periode 2021-2025,” tambah Nurhaida.
Menurutnya, seluruh program kerja tersebut sudah mengakomodir aspirasi, keinginan dan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia di sektor jasa keuangan baik untuk Industri Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank. Oleh karena itu, dalam melaksanakan keseluruhan program kerja dimaksud, nantinya diperlukan dukungan, kerjasama dan partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan, khususnya dari para pelaku industri jasa keuangan, asosiasi lembaga keuangan, asosiasi profesi di industri jasa keuangan, dunia pendidikan, serta pihak-pihak lainnya.
Menurutnya, pelaksanaan program kerja yang tertuang di dalam cetak biru tersebut nantinya akan dilakukan secara terencana, sistematis, dan bertahap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan. Diharapkan pelaksanaan dari program kerja dimaksud dapat memberikan hasil yang terukur dan sesuai dengan target waktu yang telah direncanakan di dalam cetak biru tersebut.
Menurut Nurhaida, Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025 ini dapat terwujud dengan adanya dukungan dan kerjasama dari berbagai satuan kerja di sektor pengawasan Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank di Otoritas Jasa Keuangan, maupun sumbangan pemikiran dan masukan dari asosiasi kelembagaan maupun asosiasi profesi di sektor jasa keuangan. (*)
Editor: Rezkiana Np