Dana Nasabah Raib Rp128 Juta, Bank Mandiri Sebut Modus Penukaran Kartu

Dana Nasabah Raib Rp128 Juta, Bank Mandiri Sebut Modus Penukaran Kartu

Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) menyatakan rasa prihatin terkait kejadian raibnya dana nasabah miliknya atas nama Asrizal Ashka (49) yang mengaku telah kehilangan dana sebesar Rp128 juta dari tabungannya.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Atturidha menyatakan, berdasarkan investigasi internal Bank Mandiri, nasabah merupakan korban kejahatan dengan modus penukaran kartu debit dan penguasaan PIN.

Dirinya menyebut, transaksi yang disanggah merupakan transaksi yang sah dengan Kartu Mandiri Debit dan PIN yang sesuai. Dengan demikian, Bank Mandiri tidak bertanggung jawab dan tidak dapat memberikan penggantian atas dana yang hilang tersebut.

“Sesuai rekaman pengaduan nasabah ke call center 14000, kami memperkirakan nasabah telah menjadi korban kejahatan dengan modus penukaran kartu debit dan penguasaan PIN karena kartu debit yang dipegang nasabah berbeda dengan kartu debit yang terdaftar di Bank Mandiri. Sedangkan kartu yang dipakai bertransaksi tidak lagi dalam penguasaan nasabah,” kata Rudi di Jakarta, Sabtu, 22 Mei 2021.

Dengan begitu, Bank Mandiri juga telah menyampaikan dan menindaklanjuti permasalahan tersebut kepada nasabah dan pihak terkait lainnya. Pihaknya terus mengimbau kepada seluruh nasabah Bank Mandiri untuk menjaga kartu Mandiri Debit Anda dan kerahasiaan nomor PIN dan tidak menginformasikannya ke siapapun juga, termasuk orang-orang yang mengaku karyawan Bank Mandiri.

Sebagai informasi saja, kejadian raibnya dana nasabah tersebut diungkapkan melalui akun media sosial Twitter @Hlmimisa atau Naufal. Dirinya mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi  pada 6 Februari 2021.

Di dalam uanggahannya tersebut Naufal mengatakan, uang yang hilang di rekening tersebut tidak bisa diganti lantaran pihak bank menganggap transaksi yang terjadi merupakan transaksi sah. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News