Sebanyak 146 UMKM telah Menerapkan Securities Crowdfunding

Sebanyak 146 UMKM telah Menerapkan Securities Crowdfunding

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengungkapkan, metode pengumpulan dana dengan skema urun dana atau Securities Crowdfunding (SCF) yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun UMKM semakin berkembang setelah diluncurkan pada awal tahun 2021.

Hoesen mengungkapkan, hingga 14 April 2021 terdapat 146 pelaku UMKM yang telah melakukan penerbitan Securities Crowdfunding.

“Jumlah penerbit atau pelaku UMKM yang telah menerapkan Securities Crowdfunding mengalamai pertumbuhan sebesar lebih dari 13% dari sebelumnya 129 penerbit  per 30 Desember 2020 menjadi 146 penerbit per 14 April 2021,” jelas Hoesen melalui diskusi virtual Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Jumat 24 April 2021.

Sementara itu, lanjut Hoesen, untuk platform fintech penyelenggara equity crowdfunding yang sudah resmi mengantongi izin dari OJK kini sebanyak 5 platform. Sedangkan untuk jumlah dana yang dihimpun juga terus mengalami pertumbuhan 19% secara year to date (ytd) ari Rp191 miliar pada 30 Desember 2020 menjadi Rp225 miliar di April 2021.

Hoesen menambahkan, untuk jumlah pemodal hingga April 2021 juga telah mencapai 25.700 pemodal atau tumbuh 15% (ytd) dari Desember 2020 yang hanya 22.303 pemodal.

Hoesen menjelaskan, melalui Securities Crowdfunding, impian perusahaan skala UMKM dalam mendapatkan tambahaan permodalan untuk peningkatan kapasitas usaha melalui penerbitan saham atau surat berharga lainnya ke masyarakat akan menjadi kenyataan.

Melalui partisipasi masyarakat dalam pembelian Saham, Obligasi, atau Sukuk maka pelaku UMKM akan mendapatkan sumber dana untuk ekspansi bisnis maupun membesarkan skala usaha dengan kewajiban yang sangat ringan yaitu memberikan atau bagi hasil dari laba usaha.

Sebagai informasi saja, pada dasarnya Securities Crowdfunding hampir sama dengan investasi di pasar modal yaitu ada penerbit (perusahaan yang menawarkan saham perusahaannya), penyelenggara layanan urun dana, dan pemodal (investor). (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News