Jakarta – Kisah Soedradjad Djiwandono wajib disimak ketika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membuat Undang-Undang (UU) Sektor Keuangan yang dikhawatirkan publik membuat Bank Indonesia (BI) tidak independen lagi.
Dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan Infobank dalam The Chief Economist Forum, Mantan Gubernur BI periode 1993-1998 ini merasakan betapa sulitnya membuat kebijakan yang kredibel dan efektif, di mana waktu itu masih ada Dewan Moneter.
Soedradjad mengatakan, bahwa kedudukan BI yang tidak independen dalam menentukan sasaran ataupun instrumen yang dalam pengelolaan moneter jelas mengurangi efektifitas BI dalam menjalankan tugasnya selama krisis. Dia mencontohkan ketika pemerintah menangani krisis 1997.
“Waktu itu saya kesulitan untuk meyakinkan Dewan Moneter agar menyetujui usulan BI untuk meningkatkan cadangan wajib bank (sekarang giro wajib minimum) dari 2% menjadi 3% dan kemudian menjadi 5%, sebagai upaya meningkatkan kehati-hatian bank dalam memberikan kredit pada nasabah. Tingkat cadangan wajib perbankan di negara-negara tetangga jauh lebih tinggi,” kisah Guru Besar Nanyang Technological University, Singapura ini.
Maka dari itu, ahli moneter jebolan Boston University ini mengingatkan agar Bank Sentral tetap memiliki kedudukan yang independen.
“Silahkan merubah tugas BI dengan menambah tugas pembangunan. Tetapi adalah keliru untuk mengebiri independensi BI sebagai otoritas moneter atau malah menghapus BI sebagai otoritas moneter yang diambil oleh pemerintah,” ujar peraih gelar PhD dengan disertasi A Monetary Analysis of An Open Economy ini.
Kisah lain, lanjut dia, ketika posisi BI yang tidak independen, adalah ketika waktu itu BI tidak mempunyai kebebasan untuk menentukan apresiasi atau depresiasi nilai rupiah pada waktu sistem nilai tukar yang dianut masih bersifat mengambang terkendali dengan suatu rentang kurs jual beli valas oleh BI. (*)