Jakarta – Pemerintah telah memberikan insentif dengan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100% bagi pembelian Rumah serta Apartemen siap huni. Pembelian rumah tapak atau rumah susun/apartemen baru yang nilainya dibawah Rp2 miliar akan dibebaskan PPN sebesar 100%.
CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini merupakan langkah yang tepat untuk mendongkrak sektor properti di tengah pandemi covid-19 saat ini. Dengan adanya insentif relaksasi PPN Perumahan ini juga diyakini akan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
“Ini langkah luar biasa yang diambil pemerintah untuk menggerakkan ekonomi khususnya properti. Ini akan berdampak luar biasa terhadap peningkatan pasar properti,” ujar Ali ketika dihubungi Infobank, Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.
Belum lama, Bank Indonesia (BI) juga baru memberikan stimulus relaksasi Loan to Value (LTV) 100% atau DP 0% untuk kedit pemilikan rumah (KPR). Dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan BI dan pemerintah ini, kata Ali, pasar properti akan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, dan akan membantu para pengembang.
“Konsumen harus melihat ini sebagai momen untuk membeli properti karena mungkin tidak akan ada lagi seperti ini dengan pembebasan PPN,” ucapnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pembelian rumah tapak atau rumah susun/apartemen baru yang nilainya dibawah Rp2 miliar akan dibebaskan PPN sebesar 100%. Sementara untuk harga pembelian properti antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar akan diberikan diskon PPN sebesar 50%.
Menkeu juga menyatakan bahwa aturan tersebut hanya berlaku efektif selama enam bulan, mulai hari ini atau 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021. “Harga jual untuk rumah tapak dan rumah susun yang nilai harganya sampai Rp2 miliar 100% PPN nya di tanggung pemerintah. Sedangkan Rp2 hingga Rp5 miliar PPN nya 50% ditanggung pemerintah,” jelasnya. (*)