Jakarta – Industri baja dirasa perlu dimasukkan ke dalam daftar industri strategis nasional, mengingat tingkat kebutuhan akan industri baja yang cukup tinggi menjadikannya sebagai salah satu materi vital dari suatu proses produksi. Hal ini disampaikan oleh Siswanto Rusdi selaku Direktur The National Maritime Institute (Namarin) pada sebuah diskusi terbuka yang diadakan oleh Krakatau Posco, Jumat, 26 Februari 2021.
“Baja perlu masuk industri strategis, supaya ada penetapan dari pemerintah bahwa baja ini adalah industri vital, sehingga sekalipun mau dia di luar atau di dalam Batam, itu dia tetap bisa mendapatkan kemudahan fasilitas. Kemudian, untuk galangan kapal di luar maupun di dalam Batam, disamakan saja derajatnya jadi biar semua merata, tidak hanya satu wilayah saja yang dapat fasilitas khusus,” ujarnya.
Hal ini ia sampaikan karena terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang disinyalir dapat semakin melemahkan pelaku industri baja dalam negeri melalui diizinkannya peraturan untuk tidak diberlakukannya pengenaan bea masuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Free Trade Zone (FTZ)/Free Port Zone (FPZ).
Ia menjelaskan lebih jauh bahwa dengan tidak menjadikan industri baja sebagai industri strategis nasional akhirnya turut menjadikan industri ini semakin tak diperhatikan, sehingga berpotensi menurunkan permintaan akan baja produksi domestik.
“Kemudian, di Batam ini galangan kapal itu banyak impor baja dari luar, tapi belakangan kapal-kapal yang dibuat di Batam banyak yang tidak diekspor, cuman dipake di dalam negeri. Jadi kapal yang seharusnya diekspor, malah tidak diekspor,” terangnya.
Dengan demikian, ia juga menyayangkan tidak adanya pabrik baja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti Batam, yang mana menjadi spot untuk galangan-galangan kapal berkumpul. (*) Steven Widjaja