Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit perbankan masih terkontraksi -1,92% yoy pada Januari 2021. Namun demikian, OJK memandang tren pertumbuhannya masih mengindikasikan perbaikan dari bulan sebelumnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, pertumbuhan kredit bulan Januari 2021 terutama didorong oleh bank BUMN dan BPD yang tumbuh masing-masing 1,45% dan 5,68% yoy.
“Di tengah moderasi kinerja intermediasi, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Januari 2021 masih terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,17% dengan NPL net: 1,03%,” kata Wimboh melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis 25 Febuari 2021.
Meski begitu, Wimboh menyatakan, pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Januari 2021 stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga di tengah upaya pemulihan perekonomian nasional dari dampak pandemi Covid 19.
Wimboh juga menyatakan, OJK telah memberikan relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer yang diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan.
“Pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan Profil Risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation,” jelas Wimboh.
Sementara itu untuk kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan juga terus berjalan dan hingga 8 Februari 2021, restrukturisasi kredit perbankan sudah mencapai Rp987,48 triliun dari 7,94 juta debitur. Sektor UMKM mencapai 6,15 juta debitur dengan nilai Rp388,33 triliun.
Sedangkan untuk non UMKM mencapai 1,79 juta debitur dengan nilai Rp599,15 triliun. Sedangkan untuk restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 8 Februari sudah mencapai Rp193,5 triliun untuk 5,04 juta kontrak yang disetujui.
Dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi, OJK juga mengatakan akan mengupayakan suku bunga kredit perbankan untuk terus turun secara selektif dan berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru di industri perbankan.
Wimboh juga menjelaskan bahwa OJK telah berhasil mendorong perbankan menurunkan suku bunga kredit produktif yang sudah terus turun sejak tahun 2016 menjadi di bawah 10%.
Suku bunga kredit modal kerja turun mulai Mei 2016 dari 11,74% menjadi 9,27% di Januari 2021. Suku bunga kredit investasi posisi Mei 2016 di 11,42% turun menjadi 8,83% di Januari 2021. Sementara suku bunga kredit konsumsi sudah turun dari Mei 2016 di posisi 13,74% menjadi 10,95% di Januari 2021.
Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 17 Februari 2021 terpantau pada level 157,14% dan 33,85%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,50 % serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 535% dan 329%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun gearing ratio Perusahaan Pembiayaan yang tercatat sebesar 2,11%, jauh di bawah maksimum 10%. (*)
Editor: Rezkiana Np