Jakarta – Pemerintah akan melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai 9 Februari – 22 Februari 2021. Untuk semakin memanjurkan efek PPKM, Satgas Penanganan Covid-19 meminta kepada TNI, Polri, dan ASN untuk mengurangi frekuensi bepergian selama masa PPKM Mikro.
“Kami memohon pada pimpinan lembaga TNI, Polri, BUMN, Pemda, dihimbau untuk meminta pegawai, prajurit TNI, dan Polri menunda perjalanan,” jelas Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 dalam diskusi virtual melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, 8 Februari 2021.
Pada kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembatasan aktivitas atau frekuensi bepergian keluar kota berlaku bagi seluruh TNI, Polri, dan ASN Indonesia. Sehingga, pembatasan bepergian tidak hanya berlaku bagi TNI, Polri, dan ASN yang berada di 7 Provinsi penerapan PPKM Mikro saja.
Menurut Airlangga, 5 dari 7 Provinsi yang melaksanakan PPKM tahap 1 dan 2 sudah mengalami penurunan kasus aktif Covid-19. Untuk mencegah penambahan kasus aktif lanjutan, Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM dengan penekanan pada tingkat RT dan RW atau mikro. Tujuannya agar penambahan kasus aktif dapat ditekan lebih jauh lagi. (*) Evan Yulian Philaret