BPJS Kesehatan Pastikan Tak ada Klaim Gagal Bayar di 2020

BPJS Kesehatan Pastikan Tak ada Klaim Gagal Bayar di 2020

Jakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memastikan sepanjang tahun 2020 tidak ada klaim tagihan rumah sakit (RS) atau fasilitas kesehatan (Faskes) yang mengalami gagal bayar.

Menurutnya, hal tersebut merupakan pencapaian positif sebab pada akhir 2019 lalu BJPS Kesehatan sempat mengalami klaim gagal bayar sebesar Rp15,51 triliun.

“Akhir 2020 itu tidak terdapat gagal bayar klaim kesehatan tahun 2020. Sejak Juli 2020 tidak terdapat gagal bayar klaim rumah sakit. Tagihan rumah sakit dibayar semua,” kata Fachmi melalui video conference di Jakarta, Senin 8 Febuari 2021.

Sedangkan untuk saat ini, kata dia, tercatat BPJS Kesehatan masih memiliki klaim dalam proses bayar senilai Rp1,19 triliun. Menurutnya angka tersebut masih dalam proses verfikasi untuk segera dibayarkan. “Itu harus diverifikasi dulu lalu ada waktu jatuh tempo ditentukan,” ujarnya.

Adapun data unaudited mencatat, setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, dimana pada posisi per 31 Desember 2020, Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas surplus sebesar Rp18,74 triliun.

Menurutnya ke depan, terlebih di masa pandemi Covid-19, pihaknya akan terus memantau kinerja perusahaan dengan memperhatikan tingkat kesehatan masyarakat serta melihat kondisi perekonomian Indonesia.

“Namun kondisi cashflow DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini menjadi hal yang positif untuk keberlangsungan Program JKN-KIS ke depan. Tongkat estafet ini diharapkan dapat meringankan laju Direksi BPJS Kesehatan di masa mendatang,” tambah Fachmi.

Dirinya juga mengungkapkan, di tahun 2020 angka kepuasan peserta dan fasilitas kesehatan Program JKN-KIS naik dibanding tahun sebelumnya. Untuk angka kepuasan peserta, tahun 2019 memperoleh angka 80,1% di tahun 2020 naik menjadi 81,5%. Sedangkan untuk kepuasan fasilitas kesehatan meningkat menjadi 81,3% di tahun 2020 dari angka 79,1% di tahun 2019.

Ia juga menghimbau Peserta JKN-KIS juga diharapkan secara aktif memberikan feedback (umpan balik) atas layanan yang diberikan oleh faskes dalam rangka perbaikan dan komitmen layanan yang diberikan. Serta tetap rutin membayar iuran dan menaati prosedur pelayanan sesuai dengan ketentuan, sebagai wujud dukungan atas keberlangsungan Program JKN-KIS. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News