Perkembangan teknologi yang begitu pesat sejalan dengan perkembangan zaman yang se-makin maju. Tak henti-hentinya berbagai inovasi terus bermunculan untuk memudahkan manusia dalam menunjang kehidupannya sehari-hari. Perkembangan teknologi saat ni terjadi pada segala bidang, tak terkecuali industri perbankan. Hal tersebut juga telah diatur berdasarkan Per-aturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 yakni tentang penyelenggaraan teknologi finansial.
Kegiatan bank konvensional beberapa tahun belakangan ini telah didukung oleh beragam teknologi, seperti penggunaan mobile banking, internet banking, e-money, online debit, dan banyak lainnya. Beragam teknologi tersebut bertujuan untuk membuat transaksi nasabah menjadi lebih mudah dan efisien. Tidak bisa dipungkiri, jika industri perbankan saat ini sudah mulai bergeser ke arah digital banking. Karena, digital banking memiliki peluang dan peran yang besar ke depannya, seiring dengan gaya hidup masyarakat yang turut berubah.
Transaksi digital banking terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Terlebih, pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) yang masih berlangsung, mempercepat adaptasi nasabah terhadap digitalisasi. Hal ini sejalan juga dengan pertumbuhan pengguna gawai atau smartphone yang terus meningkat dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Berdasarkan kajian Nielsen, pada 2014, pengguna smartphone hanya sekitar 19% dari total penduduk Indonesia, kemudian meningkat drastis menjadi 56% di 2018.