Bandung – Guna menjaga stabilitas sistem keuangan domestik, Bank Indonesia (BI) mengaku terus mengembangkan pasar repurchase agreement (Repo). Hal ini sejalan dengan upaya BI untuk memperdalam pasar keuangan nasional.
“Kalau pasar uang antar bank (PUAB) saja itukan unsecured dan pasti mencari yang lebih tinggi bunganya. Makanya pasar repo ini penting, kan ada jaminannya,” ujarDirektur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Solikin M Juhro, di Bandung, Sabtu, 20 Februari 2016.
Menurutnya, pendalaman pasar keuangan merupakan kunci untuk membuat pasar keuangan domestik lebih terjaga dan stabil.”Kuncinya pendalaman pasar keuangan khususnya pasar Repo harus dikembangkan. Di negara lain, pasar reponya itu sudah sangat dalam,” tukas Solikin.
Dengan semakin dalamnya pasar keuangan nasional, kata dia, maka kebijakan BI maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat ditransmisikan dengan baik. Repo sendiri bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan yang didorong baik oleh BI maupun OJK.
Sedangkan untuk mendukung Repo, OJK baru saja meluncurkan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia dengan disertai acara penandatanganan perjanjian Transaksi Repo menggunakan GMRA Indonesia oleh 4 bank nasional, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA pada Januari lalu.
GMRA Indonesia merupakan dokumen perjanjian yang dipersyaratkan untuk dipergunakan Lembaga Jasa Keuangan dalam melakukan Transaksi Repo berdasarkan Peraturan OJK Nomor 09 Tahun 2015 tentang Pedoman Transaksi tentang GMRA Indonesia (POJK 9/2015).
Implementasi GMRA Indonesia ini, diharapkan praktek Transaksi Repo yang dilaksanakan oleh seluruh sektor jasa keuangan terstandarisasi, serta pasar Repo di Indonesia akan semakin dalam dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku terutama sebagai alternatif pembiayaan. (*) Rezkiana Nisaputra