Menkeu: Aturan Baru Pajak Pulsa dan Token Listrik Hanya Penyederhanaan

Menkeu: Aturan Baru Pajak Pulsa dan Token Listrik Hanya Penyederhanaan

Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Handayani kembali menjawab kesimpang siuran di masyarakat soal perubahan aturan pajak pulsa, token listrik, dan voucher. Menurutnya, aturan ini bukan merupakan pungutan pajak baru melainkan hanya penyederhanaan aturan mengenai pemungutan pajak yang sudah ada.

“Saya ingin menegaskan PMK06/2021 mengatur penyederhanaan cara mengkoleksi pajak yang sudah ada selama ini. Jadi, bukan seolah-olah PMK ini muncul untuk memungut pajak baru,” jelas Sri Mulyani pada keterangan virtualnya yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenkeu RI, 1 Februari 2020.

Sri Mulyani mengungkapkan, aturan baru yang tertuang pada PMK06/2021 akan mempermudah pemungutan pajak pada distributor-distributor kecil. Sebabnya selama ini, pajak pnn dipungut pada setiap rantai distribusi sehingga menyulitkan dan membebani distributor kecil dan pengecer.

Sebelumnya, Menteri Keuangan juga memastikan bahwa perubahan aturan pajak tidak akan berpengaruh kepada harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher di pasaran. Peraturan ini ditujukan untuk penyederhanaan dan memberikan kepastian hukum.

“Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher. Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan,” tulis Sri Mulyani di akun Instagran @smindrawati, pada 30 Januari 2021. (*) Evan Yulian Philaret

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News