Jakarta – Meningkatnya kasus Covid-19 akibat libur Nataru membuat pemerintah mengambil kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11 – 25 Januari 2021. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah beserta seluruh elemen masyarakat mematuhi kebijakan ini karena bertujuan agar semua orang dapat kembali produktif dengan menekan kasus Covid-19.
“Perlu dipahami saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yaitu tahap prakondisi. Timing, prioritas dan koordinasi pusat-daerah,” tegas Wiku belum lama ini saat memberikan keterangan pers vitual yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Wiku mengungkapkan, pelaksanaan PPKM ini harus terus diawasi dan dievaluasi agar dapat terlihat dampaknya. Apabila peningkatan kasus positif di Pulau Jawa dan Bali dapat dikendalikan dengan baik, kondisi kasus Covid-19 di tingkat nasional dapat menurun drastis. Penurunan kasus akan meningkatkan rasa aman dan menjadi modal agar masyarakat kembali produktif.
Untuk itu, Satgas Penanganan Covid-19 meminta agar setiap pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan penanganan Covid-19. Pemerintah di luar Jawa dan Bali juga dapat menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat jika dirasa diperlukan.
“Kepada seluruh pemerintah daerah dan masyarakatnya, agar sama-sama memantau dan mengevaluasi perkembangan kasus Covid-19 serta keterisian tempat tidur ruang ICU dan isolasi rumah sakit rujukan di wilayahnya masing-masing,” pesan Wiku.
Sebagai informasi, pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Untuk sektor esensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. (*) Evan Yulian Philaret