Jakarta–Modus kejahatan perbankan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ditengarai makin berkembang. Kejahatan perbankan kini tidak lagi hanya mengincar sisi aktiva namun sekarang mulai berkembang juga di sisi liabilitas BPR.
“Modus operandi sekarang bukan hanya aset dulu kan di kredit biasanya kredit fiktif, atau di collection, orang bayar tapi enggak masuk ke bank, sekarang sudah ke liabilitas, misalnya di deposito, kemudian masalah collection tabungan,” kata Ketua Perbarindo Joko Suyanto dalam acara Infobank Institute di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2016.
Joko mengungkapkan, karakteristik BPR yang menggarap segmen ritel adalah “jemput bola” untuk mengumpulkan tabungan masyarakat. Ini menimbulkan celah terjadinya kejahatan perbankan pada koleksi tabungan. Padahal potensi tabungan BPR luar biasa, saat ini ada hampir 14 juta nasabah, dan mayoritas 10,1 juta adalah rekening penabung. Jika tidak diawasi dengan baik, fraud di sisi tabungan bisa terjadi.
Nyatanya, lanjut Joko, fraud di BPR memang masih terus terjadi. Data LPS menunjukkan 63 BPR/BPRS telah dicabut ijinnya. Penyebabnya rata-rata adalah kasus kejahatan perbankan. Oleh karena itu, menurutnya sumber daya manusia di BPR harus memiliki kemampuan mendeteksi, mengantisipasi hingga menyelesaikan fraud.
“Jadi melalui forum ini saya menghimbau bagaimana kita secara internal, mari kita melihat ketentuan-ketentuan yang ada khususnya dalam SOP (Standard Operational Procedure) sebagai pintu utama untuk menjaga,” tambah Joko. (*) Ria Martati