Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatanganan pernyataan bersama untuk akselerasi transformasi Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan penerapan tata kelola yang baik.
Dalam sambutannya, Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pesan bagi para direksi perbankan dan pegawai BPD untuk menolak diintervensi oleh pejabat daerah maupun kepala daerah sekalipun.
“Jangan pernah, para direktur utama dan pegawai BPD mau diintervensi oleh para penguasa, terutama para kepala daerah. Karena sesungguhnya kalau anda bisa diintervensi maka tentu pertanggungjawaban ada di orang-perorangan, individu, tidak pada orang lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban,” kata Firli melalui video conference di Jakarta, Selasa 8 Desember 2020.
Firli menambahkan, dalam hukum pelaku tindak pidana korupsi merupakan orang yang melakukan serta yang turut serta melakukan, dan membantu melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pihaknya menekankan pentingnya integritas di setiap pegawai dari level atas hingga bawah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Supriyanto menyampaikan, bahwa pihaknya di Asbanda selalu menanamkan program transformasi BPD yang diluncurkan pada tanggal 26 Mei 2015 lalu, guna menghindari adanya tindak pidana korupsi.
“Transformasi tersebut dapat dilakukan dengan beberapa pondasi yakni pertama pengelolaan organisasi SDM, kedua pengelolaan teknologi dan infrastruktur dan ketiga pengembangan corporate government,” tukas Supriyanto. (*)