Pegamat: Indonesia Butuh Pengampunan Pajak

Pegamat: Indonesia Butuh Pengampunan Pajak

Jakarta–Kalangan pengamat dan akademisi berpendapat kebijakan program pengampunan pajak dibutuhkan guna mengenjot penerimaan negara dalam rangka membiayai program pembangunan untuk kesejahteraan rakyat seperti pendidikan, kesehatan, perumahan dan infrastruktur.

Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Rony Bako menilai, manfaat dari pengampunan pajak sangat banyak. Uang yang masuk dari tarif tebusan yang dibayarkan wajib pajak bisa menambah modal pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program pendidikan, kesehatan, perumahan dan pembangunan infrastruktur.

Dalam APBN 2016, kebutuhan untuk pos biaya pendidikan mencapai Rp150 triliun, kesehatan Rp67,2 triliun, perlindungan sosial Rp158 triliun, dan infrastruktur Rp213 triliun. Ke depan kebutuhan untuk pembangunan infrastruktur hingga 2019 sangat besar, yakni mencapai Rp5.500 triliun, sementara kapasitas pembiayaan untuk kesejahteraan rakyat sangat terbatas.

Menurut Rony Bako, dana-dana dari hasil repatriasi sangat bermanfaat, salah satunya untuk menambah likuiditas di dalam negeri yang bisa berdampak pada penguatan nilai tukar rupiah.

Indonesia, lanjut Rony Bako, sangat membutuhkan program pengampunan pajak guna menggenjot penerimaan negara. Dengan anjloknya harga minyak dunia dan rendahnya harga komoditas, saat ini hanya penerimaan dari pajak yang bisa diandalkan oleh pemerintah.

“Dengan harga minyak yang terus turun, kemudian harga komoditas semakin kritis, satu-satunya jalan ya dari pajak. Kalau pengampunan pajak tidak dilakukan, pemerintah akan semakin banyak menambah utang untuk menutupi defisit,” kata Rony, di Jakarta, Rabu, 17 Febuari 2016.

Berkaca dari tahun lalu, kata Rony, utang pemerintah membengkak karena seretnya penerimaan negara, khususnya dari pajak. Pemerintah akhirnya berada dalam  posisi dilematis untuk menahan belanja atau tidak.

Alhasil, pemerintah tidak bisa menahan belanja karena belanja dibutuhkan untuk mendorong laju perekonomian. Sedangkan jika belanja pemerintah terus digenjot tapi penerimaan tidak sesuai, defisit akan melebar jauh.

Rony meyakini, program pengampunan pajak akan efektif menambah penerimaan negara. Sebab, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum melaporkan harta kekayaannya sebagai objek pajak. Apalagi, pemerintah juga telah mencantumkan skema repatriasi bagi WNI yang selama ini menyembunyikan uangnya di luar negeri.

“Jadi, daripada utang pemerintah semakin banyak, lebih baik penerimaan pajak dari program pengampunan pajak ini kita ambil,” tambahnya.

Meski begitu, ada hal lain yang lebih penting dari sekadar penerimaan. Rony menilai, program pengampunan pajak ini bisa mendongkrak jumlah wajib pajak orang pribadi. Saat ini, lanjutnya, jumlah orang pribadi yang memiliki NPWP hanya sekitar 10 juta jiwa, padahal potensi orang pribadi yang seharusnya memiliki NPWP mencapai 120 juta. (*) Dwitya Putra

Related Posts

News Update

Top News