Jakarta – Pemerintah berencana ingin segera mengajukan perubahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P) Perubahan 2016. Namun pemerintah akan mengajukan APBN-P 2016 setelah RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) resmi menjadi UU.
“Jadi waktu terbaik pengajuan APBN-P 2016 ini setelah RUU TA diundangkan. Bahkan mestinya pengajuan APBN-P itu setelah ada realisasi 2-3 bulan dari RUU Tax Amnesty itu,” ujar Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di Gedung DPR Jakarta, Rabu, 17 Februari 2016.
Menurutnya, potensi dari RUU Tax Amnesty ini akan berdampak besar terhadap penerimaan pajak. Dia meyakini, dengan diundang-undangkannya RUU tersebut, maka akan menggenjot penerimaan pajak di tahun ini. “Mestinya diundangkan dulu RUU Tax Amnesty baru kemudian kami ajukan RUU APBNP 2016,” tukasnya.
Sejauh ini, pemerintah sangat ngotot RUU Tax Amnesty dapat segera diundang-undangkan. Pemerintah berharap, di kuartal I 2016 dapat segera terealisasi. “Karena di tahun lalu penerimaan negara dari pajak mencapai 83%. Tapi di tahun ini bisa kembali tidak mencapai target karena adanya penurunan harga minyak dunia yang di luar proyeksi pemerintah,” ucap Bambang.
Dalam APBN 2016 asumsi harga minyak dunia di patok pada angka US$50 per barel. Tapi dengan adanya penurunan yang terus terjadi ini, asumsi yang masuk akal menjadi di angka US$30-40 per barrel. “Sehingga yang paling terkena dampaknya itu dari PPh Migas, royalti tambang, dan penerimaan negara lainnya yang terkait migas,” ujarnya. (*) Rezkiana Nisaputra