Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan neraca perdagangan RI pada Oktober 2020 yang mengalami surplus sebesar US$3,61 miliar atau lebih tinggi dari bulan sebelumnya sebesar US$2,44 miliar.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Setianto menjelaskan, angka tersebut terjadi lantaran nilai ekspor mencapai US$14,39 miliar sementara nilai impor mencapai US$10,78 miliar.
“Nilai ekspor Indonesia Oktober 2020 mencapai US$14,39 miliar atau meningkat 3,09% dibanding ekspor September 2020. Sementara dibanding Oktober 2019 menurun 3,29%,” jelas Setianto melalui video conference di Jakarta, Senin 16 November 2020.
Setianto menjelaskan, ekspor nonmigas Oktober 2020 mencapai US$13,76 miliar, naik 3,54% dibanding September 2020. Sementara jika dibanding ekspor nonmigas Oktober 2019, turun 1,84%.
Dengan begitu, secara kumulatif nilai ekspor Indonesia Januari–Oktober 2020 mencapai US$131,54 miliar atau menurun 5,58% bila dibanding periode yang sama tahun 2019, demikian juga ekspor nonmigas mencapai US$125,00 miliar atau menurun 3,62%.
Dirinya menambahkan, untuk nilai impor Indonesia Oktober 2020 mencapai US$10,78 miliar atau turun 6,79% dibandingkan September 2020. Demikian pula dibandingkan Oktober 2019 turun 26,93%.
Sementara itu pada impor nonmigas Oktober 2020 mencapai US$9,70 miliar atau turun 6,65% bila dibandingkan September 2020 dan turun 25,36% dibandingkan Oktober 2019. Impor migas Oktober 2020 senilai US$1,08 miliar atau turun 8,03% dibandingkan September 2020. Demikian pula jika dibandingkan Oktober 2019 turun 38,54%.
Penurunan impor nonmigas terbesar Oktober 2020 dibandingkan September 2020 adalah golongan mesin dan perlengkapan elektrik senilai US$200,9 juta (11,90%), sedangkan peningkatan terbesar adalah golongan bijih, terak, dan abu logam senilai US$36,5 juta (74,28%).
Berdasarkan data, nilai impor seluruh golongan penggunaan barang selama Januari–Oktober 2020 turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan terjadi pada golongan barang konsumsi (11,39%), bahan baku/penolong (19,75%), dan barang modal (20,29%). (*)
Editor: Rezkiana Np