Jakarta – Beberapa bulan belakangan, kasus kejahatan siber seperti kebocoran data berturut-turut terjadi di Indonesia. Targetnya pun beragam, mulai dari pemerintah, perusahaan swasta, maupun akun milik pribadi. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kominfo Mariam F. Barata menjelaskan bahwa sebagian besar kebocoran data terjadi karena serangan siber dari oknum tak bertanggung jawab. Ia menilai kasus pelanggaran data pribadi memberikan dampak kerugian yang signifikan bagi masyarakat.
“Kebocoran data itu disebabkan oleh serangan siber, human error (negligent insider), outsourcing data ke pihak ketiga, kesengajaan perbuatan orang dalam, kegagalan sistem, rendahnya awareness, dan tidak peduli dengan kewajiban regulasi. Jika dikelompokkan, kebocoran data itu hampir 96% disebabkan oleh insiden siber,” jelas Mariam pada konferensi pers yang disiarkan secara virtual, pada 9 November 2020.
Oleh karena itu, dirinya mengungkapkan, Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum yang disusun untuk melindungi data pribadi warga negara dari praktik penyalahgunaan data pribadi. Menurutnya, RUU Pelindungan Data Pribadi akan memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia dimanapun data pribadi tersebut berada.
Pada kesempatan yang sama, Chairman Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sudteja menjelaskan, perspektif keamanan dan ketahanan siber harus dikedepankan di zaman digital. Pengamanan data pribadi harus dilakukan dari dua arah, tidak hanya pengamanan dari dalam, yang mencakup jaringan dan sistem operasi, tetapi juga pengamanan melalui jalur hukum.
Ia menambahkan, jika data terlanjur bocor dan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, sebaiknya segera melapor menggunakan mekanisme yang telah disediakan oleh Kominfo. Dengan begitu, aduan-aduan kebocoran data dapat segera diatasi.
“Masyarakat jelas dirugikan akibat kebocoran data pribadi. Sebaiknya segera menindaklanjuti dengan menggunakan mekanisme pelaporan yang sudah ada dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Kita tunggu saja RUU Perlindungan Data Pribadi dan mudah-mudahan bisa menekan angka kebocoran data. Setidaknya dengan RUU itu masyarakat bisa memiliki perlindungan hukum,” ucapnya. (*) Evan Yulian Philaret