Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghitung angka potensi gagal bayar dari program restrukturisasi kredit. Pasalnya, sebesar 3,22% kredit restrukturisasi berpotensi untuk gagal bayar atau menjadi non performing loan (NPL).
“Yang direstruk ini menjadi gagal atau real NPL dapat kami sampaikan angkanya 3 bulan terakhir turun namun di 3 bulan pertama naik terakhir di angka 3,22% kalau naik sangat pelan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat update Perkembangan Kebijakan dan Kondisi Terkini Sektor Jasa Keuangan, Senin 2 November 2020.
Oleh karena itu, OJK berharap seluruh perbankan bisa mengantisipasi hal tersebut dengan melakukan pencadangan bila diperlukan. Dirinya percaya kondisi perbankan nasional masih kuat menghadapi pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19.
“Kami harapkan perbankan tetap harus monitor bagaimana kita juga jeli dan memanage betul kenaikan NPL ini kami yakin perbankan tetep akan objektif dalam membentuk pencadangan bila diperlukan,” ucap Wimboh.
Dirinya mengatakan, hingga September 2020 profil risiko lembaga jasa keuangan masih terjaga dalam level yang manageable dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,15% atau menurun bila dibandingkan dengan posisi Agustus di 3,22%.
Sementara itu, OJK juga mencatat hingga 5 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp914,65 triliun dengan menjangkau 7,53 juta debitur. Dimana debitur UMKM mendominasi di 5,88 juta debitur penerima. (*)
Editor: Rezkiana Np