Jakarta – Pandemi COVID-19 memberi dampak penurunan bisnis yang sangat terasa bagi seluruh sektor ekonomi, termasuk industri asuransi jiwa di dalamnya. Namun begitu, karena pandemi ini juga dapat mendorong pengimplementasian digital dalam bisnis dan pelayanan perusahaan-perusahaan asuransi.
Ketua Bidang Komunikasi dan Marketing Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Wiroyo Karsono menyatakan, perusahaan-perusahaan asuransi jiwa sebenarnya sudah lama mengimplementasikan penerapan teknologi pada pelayanannya.
Namun demikian, khusus untuk penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investsi (PAYDI) masih mewajibkan tatap muka langsung antara agen dan calon pemasar. Hingga pada Mei lalu, regulator akhirnya memperbolehkan penjualan PAYDI secara digital melihat situasi pandemi.
“Saat pandemi ini mau tidak mau harus melalui digital. Kita bersyukur banyak perusahaan yang juga mengembangkan bukan hanya teknologi, tapi proses bisnisnya, dan juga budayanya,” ujarnya dalam webinar AAJI di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.
Ke depannya, setelah pandemi berakhir, ia berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempermanenkan aturan terkait penjualan PAYDI secara digital ini.
Selain mendorong penerapan digital, Wiroyo menambahkan, di tengah daya beli masyarakat yang menurun akibat pandemi, kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki proteksi asuransi jiwa malah semakin meningkat.
“Karena masyarakat melihat risiko sakit, terkena virus, dan meninggal itu bisa kapan saja dan menyasar siapa saja. Jadi ada risiko, maka perlu ada proteksi, dan asuransi jiwa hadir di sana,” tegasnya. (*) Bagus Kasanjanu