Jakarta – Bank Indonesia (BI) menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5% hingga 10% menjadi 0% dalam pemberian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo saat menyampaikan hasil
Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode Agustus 2020. Perry mengatakan, kebijakan itu bakal berlaku efektif 1 Oktober 2020.
“BI menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19,” kata Perry dalam video conference di Jakarta, Rabu 19 Agustus 2020.
Perry menjelaskan, kendaraan bermotor berwawasan lingkungan ialah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.
“Dari Pemerintah ada kebijakan untuk mendorong tidak hanya produksi tapi pemakaian kendaraan bermotor yang ramah lingkungan listrik seperti itu,” ucap Perry.
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Perundang-undangan telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah mendorong pemakaian kendaran yang ramah lingkungan. (*)
Editor: Rezkiana Np