Jakarta – Selama masa pandemi COVID-19, regulator telah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk menjaga likuiditas di industri keuangan, termasuk perbankan agar tetap stabil.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut, rangkaian kebijakan tersebut, telah memberikan dampak terhadap industri keuangan sehingga likuiditas perbankan masih ample dan terjaga cukup stabil selama pandemi.
Rangkaian kebijakan yang dikeluarkan regulator antara lain, pertama, pelonggaran likuiditas pelonggaran ketentuan diantaranya melalui pembelian SBN oleh Bank Indonesia sebesar Rp633,2 triliun. Kedua, penurunan policy rate dari 4,75% menjadi 4,00%. Ketiga, penurunan GWM rate 200Bps untuk BUK dan 50Bps untuk BUS/UUS.
Lalu, keempat, peningkatan PLM 200Bps untuk BUK dan 50Bps untuk BUS/UUS. Kelima, pelonggaran Liquidity Measures atau penurunan batas minimum rasio LCR dan NFSR menjadi paling rendah 85%. Keenam, penundaan penerapan standar Internasional yang sebelumnya akhir tahun 2021 menjadi tanggal 1 Januari 2023.
“Hal ini memberikan ruang yang luas kepada industri perbankan untuk bisa memanfaatkan kesempatan menjaga likuiditasnya,” kata Wimboh dalam video conference virtual di Jakarta, Selasa 4 Agustus 2020.
Alhasil, Wimboh menambahkan, likuiditas perbankan berada dalam tren yang meningkat, pertumbuhan DPK double digit oleh bank BUKU 4, rata-rata suku bunga PUAB/ON terpantau turun ke 3,7%, serta LDR industri perbankan Q2-2020 tercatat 88,64% menurun dari Q1-2020 91,92% diiikuti RIM 85,41%. (*) Ayu Utami
Editor: Rezkiana Np