Jakarta – Hingga 20 Juli 2020, program restrukturisasi kredit dari 100 perbankan telah menjangkau 6,73 juta debitur dengan total outstanding mencapai Rp784,36 triliun.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan, dari jumlah tersebut outstanding terbesar berasal dari debitur UMKM sebesar Rp330,27 triliun dengan 5,38 juta debitur. Sedagkan untuk sektor non UMKM nilai restrukturisasi telah mencapai Rp454,09 triliun yang menjangkau 1,34 juta debitur.
“Per 20 juli progres perkreditan yang direstrukturisasi menggunakan POJK 11/2020 telah mencapai Rp784,36 triliun,” kata Wimboh dalam video conference mengenai perkebangan sektor jasa keuangan, Selasa 4 Agustus 2020.
Ia menyebut, potensi restrukturisasi kredit masih bisa tumbuh hingga menjangkau 15,22 juta debitur dengan outstanding Rp1.379,4 triliun. Potensi tersebut terdiri dari 12,64 juta debitur UMKM dengan outstanding Rp559,1 triliun dan 2,58 juta debitur non UMKM dengan outstanding Rp820,3 triliun.
Sementara itu, untuk realisasi program restrukturisasi kredit pada Perusahaan pembiayaan tercatat mencapai 4,09 juta kontrak permohonan yang telah disetujui dari jumlah keseluruhan permohonan yang mencapai 4,73 juta permohonan. Dengan begitu terdapat 362.529 permohonan restrukturisasi kredit yang masih dalam proses.
Sementara untuk nilai outstanding restrukturisasi kredit perusahan pembiayaan telah mencapai Rp15,01 triliun dari 4,09 juta permohonan yang telah disetujui. (*)
Editor: Rezkiana Np