OJK Sebut Bunga Kredit Korporasi Bisa Turun jadi 7%

OJK Sebut Bunga Kredit Korporasi Bisa Turun jadi 7%

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik stimulus Pemerintah mengenai penjaminan kredit modal kerja untuk korporasi sebagai langkah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). OJK bahkan menyebut, bunga kredit korporasi dapat turun menjadi 7% dari kondisi saat ini yang masih diangka 9%.

Tercatat, berdasarkan suku bunga dasar kredit yang dirilis OJK akhir Mei 2020, rata-rata suku bunga kredit untuk korporasi saat ini masih di kisaran 9%. Padahal, suku bunga BI sudah mencapai 4%, terendah sepanjang masa.

“Jadi ini insentif yang cukup besar jadi suku bunganya ini pasti lebih murah kita perkirakan itung-itungan dengan cost yang lebih murah saat ini bisa sekitar 7% mestinya untuk kredit korporasi ini,” kata Wimboh melaui video conference di Jakarta, Rabu 29 Juli 2020.

Menurutnya, likuiditas perbankan masih akan terjaga dan sangat cukup ditengah permintaan kredit yang stagnan. Terlebih perbankan saat ini sudah mendapat keringanan cost of fund yang cukup baik seiring dengan penurunan suku bunga acuan BI. Hal itu tentu akan mendorong bunga kredit menjadi lebih rendah ke depannya.

Sebagai informasi, Pemerintah hari ini telah meluncurkan penjaminan kredit modal kerja untuk korporasi sebesar Rp100 triliun hingga 2021.

Dalam program ini, pemerintah menunjuk LPEI sebagai perpanjangan tangan pemerintah dan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (Persero) untuk mejamin risiko loss limit dari jaminan yang disediakan pemerintah. Sementara itu, jumlah kredit yang dijamin berkisar Rp10 miliar sampai Rp 1 triliun.

Adapun, bank yang terlibat ada 15 bank yakni BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank DKI, Bank HSBC, Bank ICBC Indonesia, Maybank Indonesia, Bank MUFG Indonesia, Bank Resona Perdania, Standard Chartered Bank Indonesia, UOB Indonesia serta BCA dan Bank DBS. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News