Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia memproyeksikan total restrukturisasi kredit untuk debitur terdampak covid-19 hingga akhir tahun dapat mencapai Rp2.800 triliun bila penanganan persetujuan keringan kredit tidak ditangani dengan lambat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kadin Rosan P Roeslani saat menghadiri rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai meggerakan sektor rill untuk percepatan pemulihan ekonomi. Dirinya menyampaikan, hingga saat ini total permintaan restrukturisasi kepada perbankan sudah di angka Rp1.350 triliun namun yang sudah disetujui restrukturisasinya hanya mencapai Rp695 triliun.
“Kami pun sampaikan, kalau tidak ada langkah konkrit dan implementasi lambat, angka ini bisa berkembang sampai 40% hingga 45% dari total lending perbankan saat ini atau pada bulan Desember ini bisa jadi sampai angka Rp2.500 triliun hingga Rp2.800 triliun,” kata Rosan di Jakarta, Kamis 2 Juli 2020.
Oleh sebab itu, menurutnya dibutuhkan langkah cepat proses restrukturisasi yang sudah berjalan. Kadin juga meminta regulator untuk menyiapkan tahapan lanjutan pasca restrukturisasi dengan pemberian modal kerja yang dibutuhkan khususnya UMKM. Terlebih, likuiditas perbankan masih sangat mencukupi.
“Modal kerja dibutuhkan umkm dan pengusaha dalam kita mencoba untuk bergerak kembali, karena kita tahu walaupun supply dan demand sedang tertekan tapi kalau tidak ada modal kerjanya, proses restrukturisasi yang sudah berjalan ini tidak akan lebih optimal,” tambah Roesan.
Sebagai informasi saja Sampai dengan 22 Juni 2020, OJK mencatat total restrukturisasi yang sudah dilakukan oleh perbankan mencapai Rp695,34 triliun. Angka tersebut terbagi untuk UMKM sebanyak Rp307,8 triliun dan sisanya sekitar Rp387,52 triliun untuk sektor non-UMKM. (*)
Editor: Rezkiana Np