DPR Awasi Stimulus Fiskal yang Dilaporkan Bakal Membengkak Jadi Rp950 Triliun

DPR Awasi Stimulus Fiskal yang Dilaporkan Bakal Membengkak Jadi Rp950 Triliun

Jakarta – Pandemi COVID-19 berlanjut dengan laju penularan yang terus terjadi. Berbekal Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang merelaksasi kebijakan fiskal untuk mengatasi pandemi COVID-19, pemerintah telah mengumumkan stimulus fiskal yang awalnya Rp450 triliun, kemudian naik menjadi Rp667 triliun, lalu bertambah menjadi Rp695 triliun, dan terakhir dikabarkan meningkat lagi menjadi Rp950 triliun. DPR pun mengakui hal tersebut sudah disampaikan kepada legislatif pada masa reses.

“Sudah dibahas waktu reses dan itu sifatnya bukan meminta persetujuan DPR tapi semacam laporan karena semua menggunakan Perpu dan Kepres,” ujar Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR kepada infobanknews.com usai menjadi pembicara Webminar bertajuk Efektivitas Stimulus Fiskal dan Relaksasi Kebijakan di Sektor Keuangan Untuk Menggerakkan Sektor Riil yang diselenggarakan Infobank dan IAAIMI pada 23 Juni 2020.

Menurut Fathan, DPR mendukung upaya pemerintah melakukan langkah-langkah penanganan krisis, namun anggaran stimulus fiskal yang membesar harus efektif memulihkan ekonomi yang terkena dampak dan dilaksanakan dengan good governance serta jangan sampai ada moral hazard.

Disamping stimulus fiskal dan relaksasi di sektor keuangan, kebijakan pelonggaran PSBB juga harus dilakukan secara hati-hati jangan sampai terjadi gelombang kedua yang membuat penanganan COVID-19 memerlukan biaya makin mahal.

“Memang ada tarik-menarik antara kepentingan ekonomi dengan melonggarkan PSBB atau strick total untuk kepentingan kesehatan dengan resiko stagnasi dan perlambatan. Semua pihak termasuk media juga harus berperan dalam membantu pemerintah untuk campaign terus menerus agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (KM)

Related Posts

News Update

Top News