Perkuat Likuiditas Bank, BI Beri Remunerasi Jasa Giro 1,5%

Perkuat Likuiditas Bank, BI Beri Remunerasi Jasa Giro 1,5%

Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali memberikan stimulus terhadap perbankan dalam memperkuat memperkuat likuiditas. Kali ini, BI telah memberikan remunerasi jasa giro perbankan yang ditempatkan di Bank Sentral.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah lanjutan dari penurunam giro wajib minimum (GWM) yang pada akhir 2019 pada level 6,5% kini sudah turun menjadi 3,5%.

“Kami kasih remunerasi jasa giro, remunerasi 1,5% kali nilai rekeningnya. Dahulu sebenarnya pernah 2,5% di 2008 lalu sekarang 1,5% jadi kami telah putuskan,” kata Perry melalui video conference di Jakarta, Jumat 5 Mei 2020.

Perry menjelaskan, perbankan kini hanya perlu menempatkan GWM senilai 3,5% dari DPK masing-masing perbankan. Dengan begitu perbankan masih akan memiliki kecukupan likuiditas.

Sebelumnya, BI dalam periode awal tahun 2020 hingga Mei telah menurunkan GWM sebanyak tiga kali diantaranya Januari turun 50 basis poin (bps), April turun 50 bps, serta Mei turun 200 bps.

“Jadi GWM di BI minimumnya 3,5% dari DPK, kurang lebih Rp170 triliun hingga Rp180 triliun itu adalah jumlah rekening bank yang wajib dipelihara untuk pastikan transaski bisa digunakan,” ucap Perry.

Meski begitu, BI memandang kondisi likuiditas perbankan tetap memadai dan mendukung berlanjutnya penurunan suku bunga.  Likuiditas perbankan yang memadai tercermin pada rerata harian volume PUAB April 2020 yang tetap tinggi yakni Rp9,2 triliun serta rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang tetap besar yakni 24,16% pada Maret 2020.

Perkembangan kondusif ini dipengaruhi strategi Bank Indonesia dalam menjaga kecukupan likuitas. Sejak awal 2020, Bank Indonesia telah melakukan injeksi likuiditas ke pasar uang dan perbankan hingga mencapai Rp583,5 triliun antara lain melalui pembelian SBN dari pasar sekunder, penyediaan likuiditas perbankan melalui transaksi term-repo SBN, swap valas, serta penurunan GWM Rupiah. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News