Jakarta – Hingga 2 Juni 2020, perusahaan pembiayaan (multifinance) telah merestrukturisasi 2,6 juta kontrak pembiayaan dengan nilai outstanding mencapai Rp80,55 triliun. Sebanyak 485 ribu kontrak juga sedang menunggu persetujuan restrukturisasi.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengaku terus mendukung kebijakan Pemerintah tersebut agar likuiditas perbankan maupun perusahaan pembiayaan tetap terjaga serta mengalir ke sektor usaha.
“Dengan 2,6 juta kontrak pembiayaan yang telah disetujui, namun terdapat 485 ribu kontrak yang masih dalam proses persetujuan,” kata Wimboh melalui video conference Halal Bihalal OJK dengan media di Jakarta, Kamis 4 Juni 2020.
Selain itu, di sektor perbankan OJK juga mencatat hingga 26 Mei 2020 sebanyak 5,33 juta debitur perbankan telah melakukan restrukturisasi kreditnya yang terdampak Pandemi Covid-19. Dari angka tersebut, outstanding restrukturisasi kredit telah mencapai Rp517,2 triliun.
Dirinya menjelaskan, debitur UMKM yang telah mendapat restrukturisasi ialah sebanyak 4,55 juta debitur dengan nilai outstanding senilai Rp250,6 triliun. Semetara untuk non-Umkm sebanyak 780 ribu debitur dengan nilai kredit Rp266,5 triliun.
Wimboh optimis likuiditas perbankan masih akan stabil dan kuat dengan kebijakan Quantitative Easing Bank Indonesia (BI) yang telah menyuntikan likuiditas sebesar Rp583,8 triliun.
Tak hanya itu, Pemerintah juga telah menempatkan dana ke bank jangkar sebagai penyangga likuiditas perbankan bila diperlukan. Hal tersebut telah tertuang dalam tindak lanjut PP No.23/2020 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan. (*)
Editor: Rezkiana Np