Jakarta–PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan pemberlakuan kembali fraksi harga saham menjadi lima kelompok, yakni fraksi Rp1, Rp2, Rp5, Rp10 dan Rp25. Untuk kisaran harga saham Rp50-200 tetap Rp1 dan harga saham Rp200-500 memiliki fraksi Rp2.
Sedangkan, untuk harga saham Rp500-2.000 memiliki fraksi harga Rp5, harga saham Rp2.000-5.000 dengan fraksi Rp10 dan harga saham di atas Rp5.000 memiliki fraksi Rp25. Menanggapi kondisi ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, fluktuasi IHSG yang terjadi saat ini, memaksa pihaknya untuk menunda perubahan ketentuan fraksi harga saham di 2016.
“Dahulu perubahan lima fraksi harga menjadi tiga fraksi di 2014, karena pertimbangan fluktuasi harga saham yang tinggi. Sekarang ini IHSG berfluktuasi tertinggi di Asia,” ujar Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2016.
Setelah OJK mencermati dan mengkaji draf perubahan fraksi harga yang diusulkan BEI, OJK menyarankan untuk menunda perubahan kembali ketentuan fraksi harga.
“Tetapi, kami masih terus mengkaji dan rencana perubahan ketentuan itu, kami akan melihat apakah perubahan itu bisa memberikan manfaat yang lebih baik bagi pasar modal,” tukas Nurhaida.
Namun demikian, kata dia, perubahan aturan fraksi harga menjadi lima fraksi belum sejalan dengan kondisi IHSG yang masih bergerak fluktuatif. “Tetapi, semester pertama tahun ini akan ada keputusan soal (usulan perubahan) ketentuan fraksi harga itu,” tutup Nurhaida. (*) Rezkiana Nisaputra