Jakarta – Progam restrukturisasi kredit perbankan dari Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai masih mengalami tantangan dan kendala di lapangan sehingga stimulus tersebut belum mengalir penuh ke sektor rill dan UMKM.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Chairman Infobank Institute, Eko B. Supriyanto dalam acara Webinar Infobank Institute dengan tema “Relaksasi kredit perbakan dan penyelamatan sektor rill”. Menurutnya, kendala dan tantangan terutama terjadi baik di perbankan maupun debiturnya sendiri.
“Salah satu tantagan terberat ialah menyeimbangkan kebutuhan debitur dan kapasitas likuiditas bank,” kata Eko di Jakarta, Rabu 20 Mei 2020.
Selain itu, tantangan juga datang dari kualitas dan integritas stimulus Pemerintah. Terlebih, bank harus memastikan tidak akan terhadi moral hazard atau adaya free rider dalam penerapan relaksasi ini. Lalu tantangan terakhir ialah perbedaan presepsi antar debitur dan perbakan agar tetap sesuai dengan peraturan dalam POJK 11/2020.
Tak hanya itu, kendala juga kadang terjadi dari perbankan maupun debitur. Diantaranya adalah kesulitan proses verifikasi data nasaba ditengah program Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) ditengah pandemi covid-19.
Sebagai informasi saja, arahan Presiden mengenai restrukturisasi perbankan telah tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan juga bisa dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga;
b. perpanjangan jangka waktu;
c. pengurangan tunggakan pokok;
d. pengurangan tunggakan bunga;
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan;
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. (*)
Editor: Rezkiana Np