Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai tidak tepat menugaskan Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sebagai bank penyangga likuiditas bank sistemik. Menurutnya, hal ini bukanlah tugas dan tanggung jawab Himbara, melainkan tugas BI yang harus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19
Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahwa harus ada aturan yang jelas jika Bank Himbara atau Bank BUMN tetap dipaksakan dan harus menjadi bank penyangga likuiditas bank sistemik.
“Setidaknya harus ada aturan dan peraturan yang jelas misalnya sumber pendanaan harus dari penempatan pemerintah (bukan dari DPK bank Himbara). Lalu, porsi penempatan dana ke Himbara harus lebih besar dibanding ke swasta,” ujar Heri Gunawan dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2020.
Dirinya melanjutkan, yang juga tak kalah penting, yakni sifat dari dana talangan ini adalah chanelling (penerusan) sehingga bila banknya gagal, bukan menjadi kerugian bank Himbara. “Kemudian, direksinya juga harus diberi perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi sebagai pengelola penyangga likuiditas tersebut,” ucapnya.
Menurut Heri tugas untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sebenarnya sudah tepat melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dibawah koordinasi Bank Indonesia yang saat ini sudah berjalan baik. Hanya saja perlu diatur ulang agar tidak ada kesalahan di kemudian hari apalagi setelah pandemi virus Corona (Covid-19) selesai di Indonesia.
“Perbankan plat merah yang tergabung dalam Himbara adalah objek kebijakan. Ia tak boleh masuk ke dalam ranah regulator KSSK,” jelasnya.
Pilihan terbaik biarlah bank berjalan seperti sekarang membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya sehingga ekonomi berjalan dan regulator menjamin likuiditas bank aman pada era pandemi Covid-19. (*)