Jakarta – Presiden Jokwi telah menyampaikan kepada OJK unuk memberikan kelonggaran / relaksasi kredit usaha Usaha Mikro dan Kecil dibawah Rp10 miliar debitur perbankan berupa penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan penurunan bunga.
Adapun hal tersebut merupakan salah satu stimulus countercyclical yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada industri perbankan agar menjaga kinerja perbankan tetap tumbuh dengan sehat ditengah pendemi Virus Corona.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Bank BRI Sunarso mengapresiasi relaksasi tersebut dan telah menerbitkan kebijakan internal yang mengakomodir kebijakan diatas.
“Menindaklajuti POJK No.11/POJK.03/2020, Bank BRI memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dengan plafond paling banyak Rp 10 Miliar yang usahanya terdampak akibat dampak Virus Corona berupa relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran,” ujar Sunarso melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis 26 Maret 2020.
Tak hanya itu, BRI juga memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak virus corona melalui berbagai skema restrukturisasi, diantaranya penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda/penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling).
Dalam POJK ini sendiri mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus berupa kebijakan penetapan kualitas aset (khusus debitur UMKM sampai dengan plafond Rp10 miliar), serta kebijakan restrukturisasi adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban terhadap bank karena terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung pada sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.
Sunarso menambahkan bahwa BRI memiliki skema restrukturisasi khusus bagi debitur mikro yang usahanya menurun akibat Virus Corona, “Khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun. Selain itu, BRI juga telah menyiapkan skema restrukturisasi bagi debitur yang menikmati fasilitas Kredit Konsumer BRI, yakni Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB),” imbuhnya.
Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antar lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
Alternatif skema restrukturisasi tersebut akan bervariatif disesuaikan dengan masing masing debitur dengan tetap memperhatikan faktor prospek usaha serta repayment capacity.
“BRI secara aktif juga melakukan monitoring dan memberikan pendamping secara langsung terhadap program restrukurisasi yang dijalankan oleh para debitur BRI sebagai upaya perseroan untuk menjalankan asas prudential banking dan selective growth,” pungkas Sunarso.
Sebagai informasi saja, hingga akhir Desember 2019 tercatat portofolio kredit UMKM BRI sebesar 79% dari seluruh total kredit BRI yang berjumlah Rp907,4 Triliun atau setara dengan Rp716,8 triliun. (*)
Editor: Rezkiana Np