5 Deregulasi di Sektor Logistik

5 Deregulasi di Sektor Logistik

Jakarta–Pemerintah telah mengerluarkan Paket Kebijakan Ekonomi IX yang berfokus pada pembangunan infrastruktur dan pasokan ternak. Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pembenahan sektor logistik untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing serta pembangunan konektifitas ekonomi desa-kota.

Terkait hal tersebut, pemerintah akan melakukan deregulasi terhadap lima jenis usaha, yakni, pertama, pengembangan usaha jasa penyelenggaraan pos komersial. Upaya yang dilakukan adalah menyelaraskan ketentuan tentang  besaran tarif untuk mendorong efisiensi jasa pelayanan pos. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan  Meneteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2015 menetapkan besaran tarif jasa pos  komersial harus lebih tinggi dari tarif layanan pos universal yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan ii dinilai membatasi persaingan pelaku penyelenggara pos komersial.

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, perubahan ini diharapkan mampu mendorong daya saing perluasan layanan usaha jasa kiriman yang dapat meningkatkan kegiatan logistik desa-kota secara efisien.

Kedua, pemerintah mengupayakan penyatuan pembayaran jasa-jasa kepelabuhan secara elektronik (Single Billing).

Selama ini, lanjut Darmin, pelaku usaha yang menggunakan jasa kepelabuhan  umumnya masih melakukan pembayaran secara parsial dan belum terintegrasi secara elektroni. Hal ini berdampak pada  lamanya waktu pemrosesan transaksi (20% dari lead time) di pelabuhan. Karenanya,  melalui penyatuan pembayaran ini, efisiensi biaya dan waktu untuk memperlancar arus barang di pelabuhan bisa ditingkatkan.

Ketiga, melakukan sinergi  BUMN membangun agregator/konsolidator ekspor produk UKM, geographical indications dan ekonomi kreatif.

Darmin menguraikan, melalui BUMN, pemerintah ingin membuka peluang lebih besar kepada UKM terutama dalam menghadapi MEA. Selama ini, lanjutnya, beragam produk UKM, produk khas daerah, dan produk kreatif masyarakat masih sulit memenuhi ketentuan dan dokumen yang diperlukan  ketika hendak mengekspor produknya. Karenanya, perlu ada sinergi terutama di BUMN yang bertindak sebagai agregator/konsolidator ekspor  hingga ke tingkat eceran.Upaya ini nantinya diharapkan dapat mendorong kreatifitas dan perluasan kegiatan ekonomi masyaraat dalam menciptakan nilai tambah produk UKM dan produk unggulan daerah yang berdampak langsung terhadap ekonomi pedesaan. Selain itu juga untuk meningkatkan kreatifitas ekonomi desa-kota serta ekspor Indonesia ke pasar ASEAN dan global.

Keempat, menerapkan sistem pelayanan terpadu kepelabuhan secara elektronik. Diterangkan Darmin, saat ini Indonesia sudah memiliki Portal Indonesia National Single Window (INSW) yang menangani kelancaran  pergerakan dokumen ekspor impor. INSW sudah diterapkan di 16 pelabuhan laut dan lima bandar udara di Indonesia. Namun, efektifitas INSW belum didukung oleh sistem informasi pergerakan barang di pelabuhan yang terintegrasi (inaportnet), seperti yard planning system, kepabeanan, delivery order, trucking company dan billing system. Hal ini berpengaruh  terhadap lead time barang yang selanjutnya berdampak pada dwelling time di pelabuhan. “Inilah maka perlu pengembangan port system menjadi inaportnet yang terintegrasi ke dalam INSW” imbuh Darmin.

Kelima, penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi kegiatan transportasi. Saat ini pembayaran beberapa kegiatan logistik masih menggunakan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan besaran kurs yang ditentukan oleh masing-masing pemberi jasa. “Kedepan, diperlukan kepastian tarif dalam bentuk mata uang rupiah dneganm merevisi Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 tahun 2014” pungkas Darmin. (*) Rezkiana Nisaputra

 

 

Related Posts

News Update

Top News