Jakarta – Penerapan kebijakan lockdown atau mengisolasikan wilayah guna meminimalisir penyebaran virus corona atau COVID-19 diprediksi bakal mengganggu pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan akan menggerus pertumbuhan kredit perbankan.
Ekonom PT Bank Permata Josua Pardede kepada infobanknews menjelaskan, apabila lockdown diterapkan di Indonesia khususnya pulau Jawa saja, maka pertumbuhan kredit akan sangat melambat atau bahkan berkontraksi.
“Apabila lockdown diaplikasikan, pemulihan kredit pada Januari 2020 ini akan terhambat signifikan. Hal ini disebabkan bahwa berbeda dengan perekonomian, proporsi kredit perbankan masih timpang ke pulau Jawa, dengan proporsi kredit di pulau Jawa mencapai 68,39% dari total kredit di Indonesia,” jelas Josua di Jakarta, Kamis 19 Maret 2020.
Josua menambahkan pemulihan pertumbuhan kredit memang baru berlangsung pada bulan Januari 2020 yang sedikit membaik dengan bertumbuh 6,10% YoY, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan di bulan Desember 2019, 6,08%YoY.
Di sisi lain, ekonomi DKI Jakarta sendiri menyumbang 17,9% dari perekonomian Indonesia, sedangkan secara total, perekonomian di Pulau Jawa menyumbang hampir 60% perekonomian Indonesia. Dengan terganggunya aktifitas ekonomi di pulau Jawa salahsatunya kebijakan lockdown maka aktifitas perbankan juga terganggu, mulai dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan juga pertumbuhan kredit.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pertumbuhan kredit perbankan pada Januari 2020 hanya sebesar 6,10% yoy yang ditopang oleh kredit investasi tumbuh double digit di level 10,48% yoy. Semenatara dari sisi penghimpunan dana yakni Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan juga masih tumbuh sebesar 6,80% yoy, lebih tinggi dari capaian tahun lalu. (*)
Editor: Rezkiana Np