BI Desak Perbankan Manfaatkan Penurunan GWM

BI Desak Perbankan Manfaatkan Penurunan GWM

Jakarta – Bank Indonesia (BI) meminta perbankan untuk memanfaatkan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing (valas) yang telah diputuskan BI untuk kebutuhan di dalam negeri. Tak hanya itu BI juga terus memperkuat instrumen Term Deposit valas guna meningkatkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik.

Hal tersebut disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo pada saat menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode Maret 2020. Perry menyebut, hal tersebut merupakan salahsatu kebijakan yang dilakukan guna memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran Covid-19.

“BI juga memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam Rupiah sebesar 50 bps yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain,” jelas Perry di Jakarta, Kamis 19 Maret 2020.

Asal tahu saja, BI telah menurunkan GWM Rupiah maupun Valuta Asing. Untuk penurunan GWM Valas sendiri diberlakukan untuk Bank Umum Konvensional (BUK) sebesar 400 bps dari 8% (delapan persen) menjadi 4% (empat persen) dan berlaku efektif pada 16 Maret 2020.

Perubahan kebijakan dimaksud dinyatakan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Di mana substansi Pengaturan tersebut meliputi penurunan GWM dalam valuta asing bagi BUK yang menjadi 4% dengan pemenuhan porsi GWM harian yang semula 6% menjadi 2% serta Porsi GWM rata-rata tetap 2%.

“Penurunan rasio GWM Valas tersebut akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar US$3,2 miliar dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas,” tambah Perry.

Sedangkan pada penurunan GWM Rupiah sebesar 50 bps ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor dan kepada UMKM, yang dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Pemerintah. Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk berlaku selama 9 bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News