Jakarta– Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) hari ini, 27 Januari 2016 menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Korea Association of Property Appraisers yang disaksikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Korea Association of Property Appraisers (KAPA) adalah asosiasi penilai independen yang berafiliasi dengan Ministry of Land, Infrastructure and Transport (MOLIT) Republik Korea.
Sekretariat Jenderal Kemenkeu dalam keterangan tertulisnya hari ini menyatakan kerjasama tersebut mencakup beberapa lingkup yaitu penelitian, pertukaran pengalaman dan tenaga ahil, pelatihan dan pengembangan kapasitas, serta dukungan mengenai bantuan pembangunan pemerintah terkait penilaian dan kompensasi pembebasan lahan. Dengan adanya MoU tersebut diharapkan kerjasama antara PPPK dan KAPA dalam pengembangan profesi Penilai Publik menjadi lebih mudah.
Sebagaimana diketahui, konsep pembebasan lahan untuk kepentingan umum makin penting dilakukan seiring meningkatnya pembangunan ekonomi di suatu negara. Salah satu negara yang dinilai memiliki sistem yang baik terkait dengan pembebasan lahan untuk kepentingan umum adalah Korea Selatan. Sehingga banyak negara berkembang termasuk Indonesia perlu mempelajari prosedur yang dilakukan Pemerintah Korea Selatan dalam melakukan pembebasan lahan untuk kepentingan umum dan metode penilaian dalam rangka pemberian kompensasi pembebasan lahan.(*) Ria Martati