Bandung – Setelah pemerintah resmi meningkatkan manfaat program JKK dan JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) pada akhir 2019 lalu, kini BPJamsostek gencar melakukan sosialisasi di 11 kota besar di Indonesia. Berawal dari Jakarta pada bulan Januari lalu, kini giliran Bandung yang akan menjadi lokasi sosialisasi ke-3 setelah sebelumya acara serupa juga sukses digelar di Kota Medan.
Peningkatan manfaat JKK dan JKM ini berlaku tanpa adanya kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019 silam.
Sosialisasi kali ini digelar di Trans Luxury Hotel Bandung dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum serta 500 peserta yang merupakan perwakilan dari perusahaan peserta BPJAMSOSTEK di wilayah Jawa Barat.
Dalam konfresi persnya, Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif menjelaskan bahwa kenaikan manfaat ini sebagai perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja.
Krishna menjelaskan, manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
“Manfaat JKK di atas menjadi semakin baik lagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50% hingga sembuh,” jelas Krishna di Bandung, Selasa 25 Febuari 2020.
Dirinya menambahkan, biaya transportasi bagi peserta yang mengalami JKK juga meningkat yaitu untuk angkutan darat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.
Peningkatan manfaat lainnya yang juga sangat signifikan adalah bantuan beasiswa. Jika sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal sebesar Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah. Dengan begitu kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1.350% jika dibandingkan dengan sebelumnya yang diharapkan pendidikan anak perserta dapat lebih terjamin.
Bersamaan dengan kegiatan sosialisasi peningkatan manfaat tersebut, BPJAMSOSTEK juga sekaligus memaparkan terkait Anugerah Paritrana 2020 sebagai ajang pemberian penghargaan oleh BPJAMSOSTEK kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Peserta yang memiliki kontribusi yang positif terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Anugerah Paritrana ini merupakan kali ke tiga dalam pelaksanaannya sejak tahun 2018 yang lalu. (*)
Editor: Rezkiana Np