Ini Besaran Diskon Tarif Pajak Untuk Revaluasi Aset Tetap

Ini Besaran Diskon Tarif Pajak Untuk Revaluasi Aset Tetap

Jakarta – Pemerintah menetapkan untuk memberikan insentif perpajakan kepada Wajib Pajak (BP) yang melakukan revaluasi aktiva tetap. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.

Sejatinya, Revaluasi Aktiva Tetap bukanlah instrumen baru, karena Menteri Keuangan pernah meluncurkan instrumen serupa pada 2008 lalu, melalui PMK Nomor 79 Tahun 2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.

Nantinya, tarif insentif revaluasi aktiva tetap terbagi menjadi tiga macam, dan bersifat final. Pembagian tarif ini disesuaikan dengan saat WP melakukan pemanfaatan insentif perpajakan revaluasi aset. Tarif dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh WP berdasarkan Kantor Jasa Penilai Publik atau ahli penilai di atas nilai buku fiskal semula.

Untuk permohonan sampai dengan 31 Desember 2015 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember 2016, tarifnya sebesar tiga%. Untuk permohonan periode 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016 dan penilaian kembali selesai paling lambat 30 Juni 2017 tarifnya sebesar 4%. Sementara untuk permohonan periode 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember 2017, tarifnya sebesar 6%.

WP yang dapat memanfaatkan insentif ini adalah WP Badan dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap, WP Orang Pribadi yang melakukan pembukuan (termasuk WP yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat), dan WP yang pada saat penetapan penilaian kembali nilai aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai belum melewati jangka waktu lima tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap terakhir berdasarkan PMK Nomor 79 Tahun 2008.

Objek yang dapat diajukan permohonan revaluasi aktiva tetap adalah sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia; dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.(*) Ria martati

Related Posts

News Update

Top News