Jakarta – Pemerintah membantah isu yang berkembang hingga dunia internasional yang mengkhawatirkan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) akan berdampak buruk terhadap lingkungan wilayah Kalimantan yang merupakan wilayah paru-paru dunia.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Wijayanti pada acara Dialog Bappenas Mengenai Pemindahan IKN. Menurutnya, pemindahan IKN telah melalui kajian yang mendalam melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Situasi tersebut menyebabkan bagaimana kita harus perhatikan adanya ekosistem sensitif di wilayah karena harus diperhatikan betul kalau disitu ada habitat satwa, ada persoalan isu sosial yang harus di jawab,” kata Laksmi di Kantor Kementerian PPN/ Bappenas Jakarta, Selasa 11 Febuari 2020.
Dia mengungkapkan, dalam membangun IKN baru di Kalimantan, Pemerintah menerapkan prinsip Green City atau kota hutan. Laksmi menyebut IKN baru nanti akan dikelilingi oleh Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Prinsip kota hutan pertama, yaitu semua kehidupan perencanaan pembangunan harus berbasis water set management, yang paling penting adalah kalau kita punya visi itu, karena di sana ada 38 DAS do lokasi kecil dan ini sangat bergantung hujan,” ucap Laksmi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memutuskan ibu kota negara akan pindah ke Panajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur paling lambat pada 2024 mendatang.
Sementara pada 23 Desember 2019 lalu Pemerintah juga telah menetapkan desain dengan judul “Nagara Rimba Nusa” sebagai Pemenang Pertama Sayembara Gagasan Desain Kawasan Ibu Kota Negara. Konsep itu ditawarkan oleh tim Urban dengan membawa keseimbangan antara tata kota modern, pembangunan manusia, sifat manusia, dan kelestarian alam.
Kontur lokasi ibu kota baru berbukit-bukit karena merupakan bekas hutan tanaman industri seluas 256 ribu hektare ditambah dengan kawasan cadangan sehingga totalnya mencapai 410 ribu hektar dengan kawasan inti seluas 56 ribu hektare. (*)
Editor: Rezkiana Np