Reformasi IKNB, OJK Fokus Pada 4 Hal

Reformasi IKNB, OJK Fokus Pada 4 Hal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan melakukan reformasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam peningkatan pengawasan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Reformasi tersebut nantinya akan difokuskan pada 4 hal utama.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI mengatakan, strategi reformasi ini telah dimulai sejak tahun 2018, dan mulai tahun 2020 hingga dua tahun ke depan, reformasi akan segera diakselerasi.

“Pertama, reformasi pengaturan dan pengawasan, meliputi peningkatan aspek kehati-hatian, peningkatan tata kelola dan manajemen risiko serta peningkatan efektifitas pengawasan berbasis risiko,” kata Wimboh di Jakarta, Selasa 4 Febuari 2020.

Kedua, ia menambahkan, reformasi juga dilakukan secara institusional IKNB, yang mencakup reformasi kebijakan entry policy, penetapan status pengawasan dan exit policy. Selain itu ketiga reformasi infrastruktur IKNB juga dilakukan yang difokuskan pada pengembangan sistem informasi pengawasan IKNB dan pelaporan kepada OJK serta penguatan kapasitas SDM dan Organisasi.

“Dan keempat, ialah reformasi fokus penyiapan RUU Program Penjaminan Polis,” tukas Wimboh.

Lebih lanjut Wimboh menyebut, reformasi IKNB ini merupakan strategi penguatan sektor jasa keuangan yang membutuhkan dukungan antar otoritas, pemerintah dan industri jasa keuangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan pentingnya reformasi di sektor industri keuangan nonbank khususnya perasuransian di Indonesia. Hal tersebut disanpaikan Jokowi pada acara Pertemuan tahunan industri keuangan OJK yang juga dihadiri oleh Ketua Dewan Konisioner OJK Wimboh Santoso (16/1).

Menurutnya, industri keuangan merupakan sektor untuk membangun kepercayaan pasar guna menjaga stabilitas ekonomi. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News