Jakarta – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2019, Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, Tanggal 26 Desember 2019 yang dirilis Presiden Joko Widodo (Jokowi) diaoresiasi segenap insan Bumiputera.
Melalui PP Nomor 87 Tahun 2019 yang dikeluarkan Pemerintah ini memberikan titik terang dalam penanganan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk mengubah bentuknya dari asuransi usaha bersama menjadi perseroan terbatas (PT) atau koperasi.
“Kami Dewan Pengurus Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912, sebagai satu-satunya wadah organisasi Serikat yang ada di Bumiputera, mengapresiasi sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo, atas upaya nyatanya membantu AJB bumiputera 1912, dengan mengeluarkan PP Nomor 87 Tahun 2019 ini,” tutur Rizky Yudha Pratama, Ketua Umum SP NIBA AJB Bumiputera 1912 dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/1/2020).
“Sepanjang 108 tahun kami beroperasi dan selama 75 tahun Republik ini berdiri, baru kali ini Presiden memberi payung hukum kepada Perusahaan Berbentuk Usaha Bersama atau Mutual,” lanjutnya lagi.
Sebelumnya, Pemerintah pernah menerbitkan Undang-undang (UU) Nomor 2, Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian yang di perbaharui ke dalam Undang-undang Nomor 40, Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Namun UU ini dinilai kurang merepresentasikan keberadaan Perusahaan berbentuk Usaha Bersama di mata hukum.
Karena Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi sudah jauh mendapatkan payung hukum di Republik ini dalam bentuk Undang –Undang sejak tahun 1939 (PT) dalam Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717, dan Undang –undang Nomor 108 Tahun 1933, Tentang Tata Cara Pendirian dan Pengesahan Perkumpulan Koperasi.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja NIBA KSPSI, Bibit Gunawan dalam kesempatan terpisah menyatakan, persoalan di industri perasuransian yang mengemuka belakangan ini, menggugah Pemerintah untuk semakin meningkat governance untuk terus diperbaiki, khususnya mitigasi dampak risiko di kemudian hari karena menyangkut dana kelola yang tidak kecil dan tentunya bagaimana menjaga kepercayaan nasabah.
“Dengan terbitnya PP 87 Tahun 2019 tentang Usaha Bersama (Mutual) merupakan bukti keseriusan Pemerintah dalam memberikan pengaturan yang lebih baik bagi industri asuransi berbasis mutual seperti AJB Bumiputera 1912,” kata Bibit.
Ditambahkannya, oleh karena itu PP FSP NIBA KSPSI mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan PP tersebut sebagai angin segar bagi pengaturan industri asuransi berbasis mutual yang lebih baik di Indonesia. “Kami juga mendorong semua stakeholders untuk terus mengupayakan perbaikan industri asuransi mutual sebagai salah satu watak khas bisnis di Indonesia,” tukasnya.
SP NIBA AJB Bumiputera 1912 beranggotakan 1.800 pekerja, sudah berusia 44 tahun dan selalu hadir menjadi tulang punggung dan mewarnai tumbuh kembangnya satu-satunya perusahaan swasta nasional yang berbentuk Usaha Bersama atau Mutual ini. Serikat Pekerja Bumiputera, salah satu Serikat Pekerja yang merupakan anggota dari Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi ( FSP NIBA ), dan merupakan bagian dari Konfederasi, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ) yang saat ini dipimpin oleh Ketua Umum, Yorrys Raweyai. Pasang surut perusahaan tentunya menjadi perhatian SP Bumiputera agar terus mampu eksis di industri keuangan yang semakin ketat persaingannya. (*)