Jakarta–Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada para Pimpinan Kementerian/Lembaga, serta Pimpinan Pemerintah Daerah untuk dapat mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Ini ditegaskan oleh Presiden dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang ditandatangani pada tanggal 8 Januari 2016.
Presiden berharap para pimpinan tersebut dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Presiden juga menginstruksikan agar para pimpinan dapat melakukan penyelesaian masalah dan hambatan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Salah satu instruksi Presiden adalah agar para Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota dapat menyelesaikan penyempurnaan, pencabutan, penggantian, atau penyusunan peraturan perundang-undangan, dan/atau penerbitan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan paling lambat tiga bulan sejak Inpres ini dikeluarkan. Presiden berharap Inpres ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (*) Rezkiana Nisaputra