Penggabungan Asabri Ke BPJamsostek Bisa Berdampak Buruk ke Kinerja

Penggabungan Asabri Ke BPJamsostek Bisa Berdampak Buruk ke Kinerja

Jakarta – Rencana Pemerintah dalam penggabungan PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero) dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dinilai harus dipertimbangkan dengan matang mengingat adanya potensi kerugian Rp10 triliun dari Asabri.

Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Pakar Jaminan Sosial yang juga Ketua Dewan Jaminan Sosial (DJSN) periode 2008-2014 Chazali Situmorang. Menurutnya, pemerintah harus membereskan permasalahan Asabri sebelum meleburkan ketiga perusahaan tersebut.

“Nah penggabungan itu buat BPJAMSOSTEK berbahaya, bisa terima rongsokan saham, pepesan kosong saham saham bodong,” ujar Chazali Situmorang di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020.

Dirinya menilai, bilamana penggabungan dilakukan saat kondisi Asabri belum sehat berpotensi memperburuk kinerja Taspen dan BPJAMSOSTEK. Dengan begitu Pemerintah harus bertanggungjawab penuh atas pemulihan Asuransi untuk prajurit TNI Polri tersebut.

Chazali menilai, bentuk usaha antara BPJAMSOSTEK, Taspen dan Asabri sangatlah berbeda. Taspen dan Asabri yang berbentuk PT menurutnya menjadi peluang adanya oknum yang bermain saham. Oleh karena itu, ke depan diharapkan tidak akan terjadi lagi permainan saham industri asuransi milik Pemerintah.

“Kenapa Asabri bisa terjadi bobrok, karena dia jaminan sosial tapi berbentuk PT dia disuruh cari untung kalau ada investasi kemana saja silahkan sepanjang dapat untung. Tapi kalau BPJamsostek gak boleh cari untung dan penempatan investasinya diatur PP,” jelasnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan perintah Undang-undang No.40/2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), secara garis besar memerintahkan pengalihan program PT Taspen dan ASABRI ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News