Jakarta – Pengelola program THT, Pensiun, JKK JKM ASN dan Pejabat Negara, PT Taspen (Persero) membentuk Unit Investasi Syariah sebagai inisiasi keturutsertaan dalam mensukseskan program Pemerintah dalam hal pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia.
“TASPEN telah memiliki instrumen investasi syariah sebesar Rp9,1 Triliun pada tahun 2018 dengan peningkatan rata-rata dari tahun 2016 sebesar 34%, yang terdiri atas saham yang terdaftar pada Jakarta Islamic Capital Market (Jakisl), Sukuk dan SBSN,” Kata Direktur Utama TASPEN, Iqbal Latanro, kepada wartawan, pada acara 6 tahun ISEF, belum lama ini, di Jakarta.
Iqbal menambahkan, saat ini terdapat beberapa Pemerintah Daerah yang mengutarakan kebutuhannya untuk dilayani secara syariah salah satunya adalah Qanun Aceh.
TASPEN berupaya terbaik untuk menjawab kebutuhan peserta kami dengan menginisiasi pemisahan pengelolaan investasi syariah dengan membentuk Unit Investasi Syariah demi menciptakan pengelolaan investasi syariah yang lebih agile dan efektif.
TASPEN berharap ke depannya Pemerintah dapat memberikan dukungan kepada pelaku industri keuangan syariah berupa insentif yang akan mendorong para investor untuk berinvestasi pada industri keuangan syariah. Selain itu, kami juga berharap agar proses harmonisasi regulasi industri keuangan syariah juga menjadi agenda yang dilakukan dengan melibatkan berbagai stakeholders industri keuangan syariah itu sendiri.
Terkait Sumber Daya Manusia (SDM) yang dibutuhkan TASPEN dalam mengembangkan Unit Investasi Syariah, TASPEN memisahkan SDM dan organisasi Syariah dan konvensional, walaupun belum besar.
“Kami telah memisahkan SDM dan organisasi syariah dan konvensional. Untuk analis syariah masih sedikit dan terbatas, sehingga saat ini kami masih mengambil analis dari konvesional. Tetapi ke depan kami akan mendidik analis agar memahami ekonomi syariah,” jelas Iqbal. (*)