Jakarta — Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera) memeroleh Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-85/D.05/2019 pada 30 September 2019.
Penerbitan izin usaha resmi dari OJK ini menegaskan bahwa Finmas telah berhasil memenuhi seluruh persyaratan ketat dan memenuhi kewajiban sesuai Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 mengenai penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan aturan-aturan turunannya.
Hingga Agustus 2019, hanya tujuh penyedia pinjaman digital yang telah mengantongi izin usaha resmi OJK dari total 127 fintech lender yang terdaftar. Selain meningkatkan jumlah penyelenggara LPMUBTI yang berlisensi, penerbitan izin usaha OJK untuk Finmas juga bisa memperkuat upaya untuk memajukan inklusi finansial nasional.
Menanggapi hal tersebut, Reza Pratama, Direktur Compliance Finmas mengatakan, Finmas didirikan untuk melayani rakyat Indonesia dan memiliki komitmen mendalam untuk menerapkan standar tertinggi terkait transparansi, keamanan, dan tata kelola perusahaan sesuai dengan peraturan dan kode etik yang diterbitkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) serta mandat OJK.
“Kami sangat mengapresiasi ketekunan dan komitmen OJK dalam menerbitkan izin usaha hanya untuk perusahaan yang telah sepenuhnya memenuhi standar kepatuhan yang berlaku. OJK telah memberikan contoh yang baik bagi industri fintech dan pembuat kebijakan terkait lain di Asia Tenggara,” tuturnya di Jakarta, Kamis (10/10).
Reza menambahkan, bahwa kunci keberhasilan Finmas dalam mendapatkan izin usaha dari OJK adalah kombinasi unik dari model bisnis yang kuat, penerapan prinsip kepatuhan dan tata kelola, mitigasi risiko serta kolaborasi dengan penyelenggara layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran yang terdaftar pada OJK maupun Bank Indonesia, penyelenggara jasa penunjang layanan keuangan, sistem dan keamanan teknologi informasi, serta perlindungan dan pelayanan konsumen.
Dengan menyandang status berizin ini tentunya akan membuka kesempatan yang lebih besar bagi Finmas untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dalam mengembangkan bisnis, produk dan layanan, ekosistem serta kemitraan yang lebih luas dengan berbagai pelaku ekonomi seperti produsen dan pedagang termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan retailer, e-commerce, lembaga penyelenggara jasa keuangan dan sistem pembayaran, lembaga pendukung layanan keuangan, asosiasi, otoritas berwenang, lembaga-lembaga pemerintah dan lain sebagainya.
“Kami mendukung misi OJK untuk mempercepat inklusi finansial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan diterbitkannya izin usaha LPMUBTI ini, kami akan terus meningkatkan dukungan untuk program-program edukasi dan literasi yang dicanangkan oleh OJK dan AFPI, memperluas layanan-layanan kami untuk komunitas yang belum dapat mengakses institusi keuangan,” sambung Rainer Emanuel, Kepala Komunikasi Korporat Finmas. (*)