Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka kepada salah satu direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kali ini Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Darman Mappangara (DMP).
Darman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap pengadaan proyek Baggage Handling System (BHS).
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019.
Febri mengatakan, Darman diduga bersama-sama dengan staf PT INTI, Taswin Nur memberi suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam untuk mengawal agar proyek BHS digarap oleh PT INTI.
Penetapan status Dirut PT Inti ini melengkapi kisah Hattrick sebelumnya. Dua bulan terakhir ini, KPK berhasil mencokok praktek dugaan korupsi di jajaran direksi perusahaan BUMN pada era Menteri Rini Sumarno, Meneg BUMN. Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan status tersangka atas dugaan korupsi Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam, Dirut PTPN III, Dolly Pulungan dan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda dan jajaran direksinya.
Praktek korupsi di BUMN ini memalukan masyarakat yang sedang memerangi korupsi dan masih saja BUMN ada direksi BUMN yang main tilep duit negara.
KPK pun kini mencegah Darman untuk bepergian ke luar negeri. Darman dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan.
KPK telah mengirimkan surat ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM setelah Darman ditetapkan sebagai tersangka. (*)